1.Undang-undang lalu lintas diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang diruang lalu lintas jalan.

2.Komponen yang terkait dalam berlalu lintas.
a.Manusia : sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki.
b.Kendaraan : kendraan yang digunakan oleh pengemudi di jalan raya.
c.Jalan : lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki.

3.pengenalan marka.
Marka jalan merupakan suatu tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.
Macam-macam marka :
a.marka membujur : tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.
b.Marka melintang : tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti garis pemberhentian di zebra cross atau di persimpangan.
c.Marka serong : tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang.
d.Marka lambing : tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah, dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan yang telah disampaikan oleh rambu-rambu lalu lintas.

4.Macam-macam rambu
a.Rambu peringatan
b.Rambu larangan
c.Rambu perintah
d.Rambu petunjukjasa pembuatan program skripsi dan tugas akhir

× Konsultasi Sekarang